Minggu, 07 Juli 2013

Perlu Keseimbangan Bidang Penyiaran



SEMARANG- Jika mencermati tujuan dan arah penyiaran, perlu ada keseimbangan di antara dua hal. Keseimbangan itu yakni antara penguasaan aset publik di bidang penyiaran dan fungsi penyiaran untuk membentuk karakter bangsa yang beradab dan memiliki tanggung jawab bersama, guna membangun masa depan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik.
Hal itu disampaikan Gubernur H Mardiyanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan YMT Sekda Pemprov Jateng Tartopo Sunarto SH dalam seminar ''Arah Kebijakan Penyiaran di Provinsi Jateng Berdasakan UU 32/2002 tentang Penyiaran'', di Ruang Kawedhar, Hotel Santika, Kamis (13/1). Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng bekerja sama dengan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Provinsi Jateng.
Dalam kesempatan itu tampil pembicara anggota KPID Jateng, Amanu Romli SSos (Implementasi UU No 32/2002 di Provinsi Jateng), Drs Darmanto Jatman SU (Peran Serta Masyarakat dalam Dunia Penyiaran), Ketua Forum Komunikasi Penyiaran Jawa Tengah Wisnu Pujonggo (Harapan Mengenai Implementasi UU No 32/2002 bagi Lembaga Penyiaran di Jateng), dan Firdaus Vidhayawan dari BMS-TV (Menyelenggarakan TV Lokal Menurut UU No 32/2002). Dialog dipandu Wakil Ketua KPID Jateng Drs Amirudin MA. Hadir dan memberikan sambutan Ketua KDW Provinsi Jateng Mohamad Saronji SAg dan Ketua KPID Jateng Riyanto SH MSi .
Nilai Tambah
Gubernur memandang perlunya memfasilitasi mediasi dari pihak KPID, agar terwujud adanya saling share and care antara pemerintah, pengusaha siaran, stakeholder, dan masyarakat konsumen. Diharapkannya, pola penyiaran ke depan harus memberikan nilai tambah bagi pembentukan daya kritis masyarakat.
Wisnu Pujonggo berharap, dalam menerapkan berbagai peraturan yang berlaku dalam dunia penyiaran, KPID fleksibel. Setiap undang-undang harus ditanggapi bersama sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga tidak bisa dilakukan secara saklek.
Menurutnya, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani masalah penyiaran, KPID harus memosisikan diri sebagai mitra masyarakat penyiaran dan masyarakat pada umumnya. ''Dengan demikian, dalam memberlakukan berbagai peraturan, KPID juga tidak boleh bersifat saklek dan kaku. KPID juga harus merespons apa yang diinginkan masyarakat penyiaran.''
Darmanto Jatman menganggap, selain dapat berperan sebagai kekuatan bisnis atau industrial, media juga bisa berperan sebagai lembaga kultural. Dalam hal ini KPID akan kesulitan jika berhadapan dengan kapitalisme.
Amanu Romli mengatakan, UU tentang Penyiaran sejak lahir penuh kontroversi. Karena itu, apa pun yang diterapkan perlu disikapi bersama bagaimana implementasinya.
Firdaus Vidhayawan mengatakan, kendala yang dihadapi televisi lokal sifatnya klasik yaitu biaya operasional. Karena dalam menanggulangi operasional hanya mengandalkan iklan. ''Padahal iklan di Banyumas sedikit sekali. Harapan kami pemerintah melalui KPI ataupun KPID dalam memberi perpanjangan izin, melihat dan mempertimbangkan kemampuan televisi lokal." (G7-78t)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mamet pegang senjata

Mamet pegang senjata

FGD

FGD